Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

::.. Komentar mu lebih berharga dari Emas, Berlian, dan Intan. Thanks... ;-) ..::

Artikel terkini...

Entri Populer

ORGANISASI PAPUA MERDEKA BUKAN GERAKAN SEPARATIS

Minggu, 25 Desember 2011

Sonny Dogopia  OPM  ada atas dasar; Harga Diri, Hak, Budaya, Latar belakang sejarah, Realitas sekarang, dan Dampak kedepannya. BUKAN merupakan Gerakan Separatis. Melainkan, jiwa kemanusiaan.


 Operasi Trikora konflik selama 2 tahun yang dilancarkan Indonesia untuk menggabungkan wilayah Papua  Barat. Pada tanggal 19 Desember 1961, Soekarno (Presiden Indonesia) mengumumkan pelaksanaan Trikora di Alun-alun Utara Yogyakarta.

Soekarno juga membentuk Komando Mandala. Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai panglima. Tugas komando ini adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer untuk menggabungkan Papua Barat ke Indonesia.

Saat  Operasi Trikora berjalan, di saat itu lah ada perlawanan. Dan sampai saat ini masih ada sikap Perlawanan dari rakyat Papua Barat secara umum.

Stigma yang dibangun oleh rezim Republik Indonesia adalah OPM itu Separatis. Apakah betul? TIDAK. Sikap Perlawanan inilah yang dikatakan Separatis.

Mengapa Masih Ada Sikap Perlawanan?
Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda dan Jepang, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebagai berikut:

Pertama; Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun.

Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai.

Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.

Kedua; Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang.

Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu.

Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Manufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.

Ketiga; Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat.

Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).

Keempat; Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«.

Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).

Kelima; Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Keenam; Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea).

NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.

Ketujuh; Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region).

Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.

Kedelapan; Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia (P.J. Drooglever, 2005).

Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional.

Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Kesembilan; Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.

Kesepuluh; Pada bulan Desember 1950, PBB memutuskan bahwa Papua bagian barat memiliki hak merdeka sesuai dengan pasal 73e Piagam PBB. Karena Indonesia mengklaim Papua bagian barat sebagai daerahnya, Belanda mengundang Indonesia ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah ini, namun Indonesia menolak.

DASAR DASAR PERJUANGAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Edited and Published by Sonny Dogopia

(Foto: Dok. Pribadi)


• Mengapa rakyat Papua Barat ingin merdeka di luar Indonesia?
• Mengapa rakyat Papua Barat masih tetap meneruskan perjuangan mereka?
• Kapan mereka mau berhenti berjuang?

Ada empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar penjajahan manapun, yaitu:



1. Hak
2. Budaya
3. Latarbelakang sejarah
4. Realitas sekarang

ad 1. Hak
Kemerdekaan adalah »hak« berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan.

»All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development –

Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka

« (International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State –

Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep Negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (A state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).

Ada dua jenis the right to self-determination (hak penentuan nasib sendiri), yaitu;1.external right to self-determination dan 2. internal right to self-determination.

External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara Indonesia.

External right to self-determination, or rather self-determination of nationalities, is the right of every nation to build its own state or decide whether or not it will join another state, partly or wholly (Roethof 1951:46) –

Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1).

Jadi, rakyat Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara tetangga Papua New Guinea.

Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada.

Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan budaya yang dimilikinya.
Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya, Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya.


ad 2. Budaya
Rakyat Papua Barat, per definisi, merupakan bagian dari rumpun bangsa atau ras Melanesia yang berada di Pasifik, bukan ras Melayu di Asia. Rakyat Papua Barat memiliki budaya Melanesia.

Bangsa Melanesia mendiami kepulauan Papua (Papua Barat dan Papua New Guinea), Bougainville, Solomons, Vanuatu, Kanaky (Kaledonia Baru) dan Fiji. Timor dan Maluku, menurut antropologi, juga merupakan bagian dari Melanesia. Sedangkan ras Melayu terdiri dari Jawa, Sunda, Batak, Bali, Dayak, Makassar, Bugis, Menado, dan lain-lain.

Menggunakan istilah ras di sini sama sekali tidak bermaksud bahwa saya menganjurkan rasisme. Juga, saya tidak bermaksud menganjurkan nasionalisme superior ala Adolf Hitler (diktator Jerman pada Perang Dunia II). Adolf Hitler menganggap bahwa ras Aria (bangsa Germanika) merupakan manusia super yang lebih tinggi derajat dan kemampuan berpikirnya daripada manusia asal ras lain.

Rakyat Papua Barat sebagai bagian dari bangsa Melanesia merujuk pada pandangan Roethof sebagaimana terdapat pada ad 1 di atas.


ad 3. Latarbelakang Sejarah
Kecuali Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebagai berikut:

Pertama; Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun.

Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai. Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.

Kedua; Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang.

Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu. Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Manufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.

Ketiga; Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat.

Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).

Keempat; Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«.

Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).

Kelima; Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Keenam; Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea).

NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.

Ketujuh; Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region).

Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.

Kedelapan; Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia.

Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional.

Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Kesembilan; Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society).

Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.


ad 4. Realitas Sekarang
Rakyat Papua Barat menyadari dirinya sendiri sebagai bangsa yang terjajah sejak adanya kekuasaan asing di Papua Barat. Kesadaran tersebut tetap menjadi kuat dari waktu ke waktu bahwa rakyat Papua Barat memiliki identitas tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Di samping itu, penyandaran diri setiap kali pada identitas pribadi yang adalah dasar perjuangan, merupakan akibat dari kekejaman praktek-praktek kolonialisme Indonesia.

Perlawanan menjadi semakin keras sebagai akibat dari (1) penindasan yang brutal, (2) adanya ruang-gerak yang semakin luas di mana seseorang dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan (3) membanjirnya informasi yang masuk tentang sejarah Papua Barat.

Rakyat Papua Barat semakin mengetahui dan mengenal sejarah mereka. Kesadaran merupakan basis untuk mentransformasikan realitas, sebagaimana almarhum Paulo Freire (profesor Brasilia dalam ilmu pendidikan) menulis.

Semangat juang menjadi kuat sebagai akibat dari kesadaran itu sendiri.
Pada tahun 1984 terjadi exodus besar-besaran ke negara tetangga Papua New Guinea dan empat pemuda Papua yaitu Jopie Roemajauw, Ottis Simopiaref, Loth Sarakan (alm.) dan John Rumbiak (alm.) memasuki kedutaan besar Belanda di Jakarta untuk meminta suaka politik. Permintaan suaka politik ke kedubes Belanda merupakan yang pertama di dalam sejarah Papua Barat.

Gerakan yang dimotori Kelompok Musik-Tari Tradisional, Mambesak (bahasa Biak untuk Cendrawasih) di bawah pimpinan Arnold Ap (alm.) merupakan manifestasi politik anti penjajahan yang dikategorikan terbesar sejak tahun 1969.

Kebanyakan anggota Mambesak mengungsi dan berdomisili di Papua New Guinea sedangkan sebagian kecil masih berada dan aktif di Papua Barat.

Dr. Thomas Wanggai (alm.) memimpin aksi damai besar pada tanggal 14 Desember 1988 dengan memproklamirkan kemerdekaan negara Melanesia Barat (Papua Barat). Setahun kemudian pada tanggal yang sama diadakan lagi aksi damai di Numbai (nama pribumi untuk Jayapura) untuk memperingati 14 Desember.

Dr. Thom Wanggai dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, beliau kemudian meninggal secara misterius di penjara Cipinang.

Papua Barat dilanda berbagai protes besar-besaran selama tahun 1996. Tembagapura bergelora bagaikan air mendidih selama tiga hari (11-13 Maret). Numbai terbakar tanggal 18 Maret menyusul tibanya mayat Thom Wanggai. Nabire dijungkir-balik selama 2 hari (2-3 Juli). Salah satu dari aksi damai terbesar terjadi awal Juli 1998 di Biak, Numbai, Sorong dan Wamena, kemudian di Manokwari.

Salah satu pemimpin dari gerakan, Juli 1998, adalah Drs. Phillip Karma. Drs. P. Karma bersama beberapa temannya sedang ditahan di penjara Samofa, Biak sambil menjalani proses pengadilan.

Gerakan Juli 1998 merupakan yang terbesar karena mencakup daerah luas yang serentak bergerak dan memiliki jumlah massa yang besar. Gerakan Juli 1998 terorganisir dengan baik dibanding gerakan-gerakan sebelumnya. Di samping itu, Gerakan Juli 1998 dapat menarik perhatian dunia melalui media massa sehingga beberapa kedutaan asing di Jakarta menyampaikan peringatan kepada ABRI agar menghentikan kebrutalan mereka di Papua Barat.

Berkat Gerakan Juli 1998 Papua Barat telah menjadi issue yang populer di Indonesia dewasa ini. Di samping sukses yang telah dicapai terdapat duka yang paling dalam bahwa menurut laporan dari PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) lebih dari 140 orang dinyatakan hilang dan kebanyakan mayat mereka telah ditemukan terdampar di Biak.

Menurut laporan tersebut, banyak wanita yang diperkosa sebelum mereka ditembak mati.
Realitas penuh dengan represi, darah, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan, namun perjuangan tetap akan dilanjutkan. Rakyat Papua Barat menyadari dan mengenali realitas mereka sendiri. Mereka telah mencicipi betapa pahitnya realitias itu.

Mereka hidup di dalam dan dengan suatu dunia yang penuh dengan ketidakadilan, namun kata-kata Martin Luther King masih disenandungkan di mana-mana bahwa »We shall overcome someday!« (Kita akan menang suatu ketika!).

Masa depan: Tidak diikut-sertakannya rakyat Papua Barat sebagai subjek masalah di dalam Konferensi Meja Bundar, New York Agreement yang mendasari Act of Free Choice, Roma Agreement dan lain-lainnya merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri yang dilakukan oleh pemerintah (state violence) dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Belanda. (Untuk Roma Agreement, silahkan melihat lampiran pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).

Rakyat Papua Barat tidak diberi kesempatan untuk memilih secara demokratis di dalam Pepera. Act of Free Choice disulap artinya oleh pemerintah Indonesia menjadi Pepera. Di sini terjadi manipulasi pengertian dari Act of Free Choice (Ketentuan Bebas Bersuara) menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Ortiz Sans sebagai utusan PBB yang mengamati jalannya Pepera melaporkan bahwa rakyat Papua Barat tidak diberikan kebebasan untuk memilih.

Ketidakseriusan PBB untuk menerima laporan Ortiz Sans merupakan pelecehan hak penentuan nasib sendiri. PBB justru melakukan pelecehan HAM melawan prinsip-prinsipnya sendiri. Ini merupakan motivasi di mana rakyat Papua Barat akan tetap berjuang menuntut pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB agar kembali memperbaiki kesalahan mereka di masa lalu.

Sejak pencaplokan pada 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia selalu berpropaganda bahwa yang pro kemerdekaan Papua Barat hanya segelintir orang yang sedang bergerilya di hutan. Tapi, Gerakan Juli 1998 membuktikan yang lain di mana dunia telah menyadari bahwa jika diadakan suatu referendum bebas dan adil maka rakyat Papua Barat akan memilih untuk merdeka di luar Indonesia. Rakyat Indonesia pun semakin menyadari hal ini.

Menurut catatan sementara, diperkirakan bahwa sekitar 400 ribu orang Papua telah meninggal sebagai akibat dari dua hal yaitu kebrutalan ABRI dan kelalaian politik pemerintah. Sadar atau tidak, pemerintah Indonesia telah membuat sejarah hitam yang sama dengan sejarah Jepang, Jerman, Amerikat Serikat, Yugoslavia dan Rwanda.

Jepang kemudian memohon maaf atas kebrutalannya menduduki beberapa daerah di Asia-Pasifik pada tahun 1940-an. Sentimen anti Jerman masih terasa di berbagai negara Eropa Barat. Ini membuat para pemimpin dan orang-orang Jerman menjadi kaku jika mengunjungi negara-negara yang pernah didukinya, apalagi ke Israel.

Berbagai media di dunia pada 4 Desember 1998 memberitakan penyampaian maaf untuk pertama kali oleh Amerika Serikat (AS) melalui menteri luarnegerinya, Madeleine Albright.

"Amerika Serikat menyesalkan »kesalahan-kesalahan yang amat sangat« yang dilakukannya di Amerika Latin selama perang dingin", kata Albright.

AS ketika itu mendukung para diktator bersama kekuatan kanan yang berkuasa di Amerika Latin di mana terjadi pembantaian terhadap berjuta-juta orang kiri. Semoga Indonesia akan bersedia untuk merubah sejarah hitam yang ditulisnya dengan memohon maaf kepada rakyat Papua Barat di kemudian hari. Satu per satu para penjahat perang di bekas Yugoslavia telah diseret ke Tribunal Yugoslavia di kota Den Haag, Belanda.

Agusto Pinochet, bekas diktator di Chili, sedang diperiksa di Inggris untuk diekstradisikan ke Spanyol. Dia akan diadili atas terbunuhnya beribu-ribu orang selama dia berkuasa di Chili. Suatu usaha sedang dilakukan untuk mendokumentasikan identitas dan kebrutalan para pemimpin ABRI di Papua Barat. Dokumentasi tersebut akan digunakan di kemudian hari untuk menyeret para pemimpin ABRI ke tribunal di Den Haag.

Akhir tahun ini (1998) dunia membuka mata terhadap beberapa daerah bersengketa (dispute regions), yaitu Irlandia Utara, Palestina dan Polisario (Sahara Barat).

Kedua pemimpin di Irlandia Utara yang masih dijajah Inggris menerima Hadiah Perdamaian Nobel (Desember 1998). Bill Clinton, presiden Amerikat, yang mengunjungi Palestina, tanggal 14 Desember 1998, mendengar pidato dari Yaser Arafat bahwa daerah-daerah yang diduki di Palestina harus ditinggalkan oleh Israel.

Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, yang mengadakan tour di Afrika Utara mampir di Aljasaria untuk mencoba menengahi konflik antara Front Polisario dan Maroko. Front Polisario dengan dukungan Aljasaria masih berperang melawan Maroko yang menduduki Polisario (International Herald Tribune, Nov. 30, 1998).

Mengapa ada konflik di Irlandia Utara, Palestina dan Polisario? Karena rakyat-rakyat di sana menuntut hak mereka dan memiliki budaya serta latar-belakang sejarah yang berbeda dari penjajah yang menduduki negeri mereka. Realitas sekarang menunjukkan bahwa rakyat-rakyat di sana masih tetap berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Realitas sekarang di Papua Barat membuktikan adanya perlawanan rakyat menentang penjajahan Indonesia. Ini merupakan manifestasi dari makna faktor-faktor budaya, latar-belakang sejarah yang berbeda dari Indonesia dan terlebih hak sebagai dasar hukum di mana rakyat Papua Barat berhak untuk merdeka di luar Indonesia.

Sejarah Papua Barat telah menjadi kuat, sarat, semakin terbuka dan kadang-kadang meledak. Perjuangan kemerdekaan Papua Barat tidak pernah akan berhenti atau dihentikan oleh kekuatan apapun kecuali ketiga faktor (hak, budaya dan latarbelakang sejarah) tersebut di atas dihapuskan keseluruhannya dari kehidupan manusia bermartabat. Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi negara tetangga yang baik dengan Indonesia.

Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi bagian yang setara dengan masyarakat internasional. Perjuangan akan dilanjutkan hingga perdamaian di Papua Barat tercapai.

Anak-anak, yang orang-tuanya dan kakak-kakaknya telah menjadi korban kebrutalan ABRI tidak akan hidup damai selama Papua Barat masih merupakan daerah jajahan. Mereka akan meneruskan perjuangan kemerdekaan Papua Barat. Mereka akan meneriakkan pekikan Martin Luther King, pejuang penghapusan perbedaan warna kulit di Amerka Serikat, "Lemparkan kami ke penjara, kami akan tetap menghasihi.

Lemparkan bom ke rumah kami, dan ancamlah anak-anak kami, kami tetap mengasihi". Rakyat Papua Barat memunyai sebuah mimpi yang sama dengan mimpinya Martin Luther King, bahwa »kita akan menang suatu ketika«.
________________________________________
Tulisan di atas dipetik dari diktat berjudul; “Karkara karangan Ottis Simopiaref”.
Ottis Simopiaref lahir tahun 1953 di Biak, Papua Barat dan sedang berdomisi di Belanda sejak 14 Maret 1984 setelah bersama tiga temannya lari dan meminta suaka politik di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta tanggal 28 Februari 1984.

Sejarah: HUT Kemerdekaan Papua Barat, BUKAN HUT OPM!

Meluruskan bahasa Media Nasional yang mengatakan, "HUT OPM."

(Foto: Dok Pribadi)
Sonny Dogopia – Fakta  Sejarah Papua Barat didukung secara Hukum dan Moral bahwa Papua Barat merdeka pada, tanggal 01 Desember 1961 secara sah.

Namun, entah mengapa Hukum ini “dilencengkan” dan Moral secara manusiawi dilumpuhkan oleh “kepentingan.” Sehingga, Papua Barat masih dalam NKRI secara Ilegal dan Amerika-Belanda  masih dalam sebuah “kepentingan ekonomi” atas Sumber Daya Alam di Papua.

Dalam Sejarah Kemerdekaan Papua Barat, tidak dikatakan bahwa Bangsa OPM (Organisasi Papua Merdeka). Ini adalah Sejarah baru yang ditimbulkan oleh NKRI agar memecahkan pandangan secara umum maupun khusus.

Pada intinya OPM itu identik dengan mereka yang membelah hak-hak dasar rakyat Papua, hak atas Tanah Ulayatnya yang dirampas secara paksa, dan memperjuangkan nilai kemanusiaan. Bukan meminta Negara baru yang disebut OPM.

OPM bagi NKRI adalah separatis, teroris, dan sejenisnya. Hal ini memudahkan rezim imperialisme dan menyuruh budaknya (Militer)  untuk membasmi OPM. Karena, OPM adalah penghambat bagi pengeksploitasian Perusahan-perusahan yang terus menggurita.

Media yang dimiliki oleh SISTEM akan mengarah ke SISTEM. Suara anak Bangsa yang menangis adalah murni yang diangkat dari kenyataan dan Fakta.


Baca, Referensi
1. Sejarah singkat, http://www.westpapua.net/about/wp/history.htm.

2. West Papua: from COLONISATION to RECOLONISATION, op.cit. [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

3. Dinas Sejarah Militer TNI-AD: “Cuplikan sejarah perjuangan TNI-AD, 1972;462.

4. Agreement Between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (West Irian) (Signed at the Headquarters of the United Nations, New York, on 15 August 1962) Isi New York Agreement ada di [Versi revisi setelah Rome Joint statement: http://www.westpapua.net/docs/nya.htm dan Versi aslinya revisi di Roma: [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part09.htm]

5. The Rome Agreement between  the Republic  of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on West Irian, 30 September 1962, [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

6. The Rome Joint Statement, text of the Joint statement Following the Discussions Held Between the Netherlands Minister of Foreign Affairs Mr. Luns and the Netherland Minister for Development Cooperation Mr. Udink with the Indonesian Minister For Foreign Affairs Mr. Malik in Rome on 20th and 21st May, 1969. [http://www.westpapua.net/docs/rome-agreement.htm]

7. UNITED NATOINS INVOLVEMENT WITH THE ACT OF SELF – DETERMINATION IN WEST IRIAN (INDONESIAN WEST NEW GUINEA) 1968 TO 1969, By John Saltford: 19. [http://www.westpapua.net/docs/books/book0/un_wp.doc]

8. Ini patokan tanggal Megawati untuk mengumumkan pembunuh Theys H. Eluay. Tetapi, ingkar janji (tipu). Janji Mega, 01 Mei 2002, itu mengingatkan kita pada 39 Tahun silam, yaitu tanpa sebuah proses demokrasi, tanpa masa persiapan yang memadai, tanpa konsultasi dengan orang Papua atau pun perwakilannya, dengan resmi PBB menyerahkan West Papua ke tangan NKRI.

9. Walaupun PEPERA sarat dengan pelanggaran HAM, yang kami maksud adalah peristiwa itu belum terjadi. Tetapi, West Papua sudah jatuh ke tangan NKRI karena hasil memorandum rahasia Roma itu.

10. P.J. Drooglever, 2005

AMP (Aliansi Mahasiswa Papua): HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat di Yogyakarta

(Foto: Umagi Papua)

Sonny Dogopia – Aksi Perayaan HUT Kemerdekaan ke-50 Papua Barat (Kamis, 01/12/11), berakhir sesuai setingan.

Seperti biasanya, setiap tanggal 01 Desember, rakyat Papua pasti merayakan HUT Kemerdekaan Papua Barat. Masing-masing dengan gayanya.

Fakta Sejarah Papua Barat mendukung secara Hukum dan Moral bahwa Papua Barat merdeka pada tanggal 01 Desember 1961 secara sah.

Namun, entah mengapa Hukum ini “dilencengkan” dan Moral secara manusiawi dilumpuhkan oleh “kepentingan.” Sehingga, Papua Barat masih dalam NKRI secara Ilegal dan Amerika-Belanda  masih dalam sebuah “kepentingan ekonomi” atas Sumber Daya Alam di Papua.

Maka, Press Release AMP:

1. Pemerintah Indonesia dan sekutunya segera mengakui atas Kemerdekaan West Papua pada tanggal 01 Desember 1961!

2. Menolak dengan tegas Produk Hukum Internasional (New York Agreement dan Rome Agreement). Karena, cacat secara Hukum dan Moral bagi rakyat West Papua!

3. PBB segera bertanggung jawab dan mengembalikan atas penyerahan wilayah West Papua ke dalam NKRI secara sepihak!
4. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang melahirkan Resolusi Sidang Umum PBB No. 2504 (XXIV) tentang pengesahan hasil PEPERA merupakan penghianatan besar bagi rakyat West Papua maka, segera cabut karena tidak Demokrasi dan Aspiratif!

5. Menolak tegas dengan isu-isu (OTSUS, UP4B, Dialog Nasional, Perundingan Damai) murahan yang ditawarkan oleh Pemerintah kolonialisme Indonesia melalui kaki-tangannya di West Papua!

6. Segera tarik Militer organik dan Non-organik serta hentikan kekerasan terhadap rakyat West Papua!

7. Segera lakukan REFERENDUM bagi Rakyat West Papua


Referensi:
1. Sejarah singkat, http://www.westpapua.net/about/wp/history.htm.

2. West Papua: from COLONISATION to RECOLONISATION, op.cit [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

3. Dinas Sejarah Militer TNI-AD: “Cuplikan sejarah perjuangan TNI-AD, 1972;462.

4. Agreement Between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (West Irian) (Signed at the Headquarters of the United Nations, New York, on 15 August 1962) Isi New York Agreement ada di [Versi revisi setelah Rome Joint statement: http://www.westpapua.net/docs/nya.htm dan Versi aslinya revisi di Roma: [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part09.htm]

5. The Rome Agreement between  the Republic  of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on West Irian, 30 September 1962, [http://www.westpapua.net/docs/books/book1/part03.htm]

6. The Rome Joint Statement, text of the Joint statement Following the Discussions Held Between the Netherlands Minister of Foreign Affairs Mr. Luns and the Netherland Minister for Development Cooperation Mr. Udink with the Indonesian Minister For Foreign Affairs Mr. Malik in Rome on 20th and 21st May, 1969. [http://www.westpapua.net/docs/rome-agreement.htm]

7. UNITED NATOINS INVOLVEMENT WITH THE ACT OF SELF – DETERMINATION IN WEST IRIAN (INDONESIAN WEST NEW GUINEA) 1968 TO 1969, By John Saltford: 19.[http://www.westpapua.net/docs/books/book0/un_wp.doc]

8. Patokan tanggal Megawati untuk mengumumkan pembunuh Theys H. Eluay. Tetapi, ingkar janji (tipu). Janji Mega, 01 Mei 2002, itu mengingatkan kita pada 39 Tahun silam, yaitu tanpa sebuah proses demokrasi, tanpa masa persiapan yang memadai, tanpa konsultasi dengan orang Papua atau pun perwakilannya, dengan resmi PBB menyerahkan West Papua ke tangan NKRI.

9. Walaupun PEPERA sarat dengan pelanggaran HAM, yang kami maksud adalah peristiwa itu <span style="font-weight: bold; belum terjadi. Tetapi, West Papua sudah jatuh ke tangan NKRI karena hasil memorandum rahasia Roma itu.

10. P.J. Drooglever, 2005.

PENEMBAKAN TERUS TERJADI DI PAPUA


Oleh:  Sonny Dogopia*)

Kronologis Kongres Rakyat Papua (KRP) III
Masyarakat Papua menggelar KRP III, tanggal 16-19 Oktober 2011. Mengangkat tema, "Menegakkan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua di Masa Kini dan Masa Depan."
(Foto: Google/KRP III)
Menurut Ketua Panitia KRP III, Selpius Bobii, acara KRP III sudah mendapatkan ijin dari polhukam di Jakarta, ditembuskan ke Polda Papua dan Intelkam. KRP III dianggap sah, karena sudah ada ijin/pemberitahuan tertulis.

KRP III digelar di lapangan Sepak Bola Zakheus, tepatnya di belakang SMP St. Paulus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura. Jumlah massa 500-an Jiwa.

Ibadah pembukaan yang dipimpin oleh Yermias Dimara. Di tengah prosesi ibadah itu, para pimpinan dari 7 wilayah adat di Papua di antaranya; Tabi, Lapago, Mepago, Hananim, Saireri, Doberai, dan Bomberai, serta Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut, diundang maju ke tengah lapangan. Mereka diarahkan supaya mendoakan tanah Papua serta pemerintah Indonesia yang dinilai banyak membuat kesalahan di wilayah paling timur ini.

Penari Sampari dari Biak menari-nari untuk mengantarkan tifa yang akan dipukul oleh ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut, dan para pimpinan wilayah adat lainnya.

Gabungan TNI/POLRI menjaga ketat prosesi perjalanan KRP dari tanggal 16-18 Oktober. Namun, Gabungan TNI/POLRI memicu kekacauan pada penutupan KRP III, (19/10). KRP III berakhir dengan bertumpahkan darah oleh Gabungan TNI/POLRI.


Tragedi Setelah KRP III Berdarah!
KAPOLDA menangkap enam tersangka pasca pembubaran massa KRP III, Rabu (19/10). Diantaranya, Forkorus Yaboisembut, S.Pd., Edison Gladius Waromi SH., August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Gat Wenda dan Selpius Bobii.

Namun, sejak Kamis (20/10), ada lima yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu: Forkorus Yaboisembut (Ketua Dewan Adat Papua/Presiden), Edison Gladius Waromi SH. (Perdana Menteri), August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda. Dari lima tersangka, empat orang dikenakan; Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP, dan Pasal 160 KUHP. Gat Wenda, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena, membawa senjata tajam. "Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Wachyono.”

Pernyataan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Imam Setiawan, saat Jumpa Pers dengan wartawan, Kamis (20/10) pukul 14.00 WP, di Mapolresta, menyatakan bahwa Ketua Panitia Penyelenggara KRP III Selpius Bobi masih dalam pencarian (buron).

Kata Gustav Kawer, SH., kuasa hukum, “pemberitaan media yang menyatakan Selpius Bobii adalah buron. Hal itu tidak benar, karena yang bersangkutan, Kamis (20/10) pukul10.30, Selpius Bobii di dampingi Viktor Mambor (wartawan) dan Lucky Ireeuw (anggota AJI Kota Jayapura), telah menyerahkan diri ke Polda Papua.

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) merilis nama-nama korban pasca KRP III, kemarin. Enam orang di tembak mati; James Gobay (25), Yosaphat Yogi (28), Demianus Taniwo Kedepa (25), Max Asayeuw (35), Yakobus Samonsabra (53), Pilatus Wetipo (40). Tiga orang korban luka; Ana Adi (40), Miler Hubi (22), dan Matias Maidepa (25).

Demianus T. Kedepa (25) ditemukan, Jumat (21/10) pukul 16.00-an sore di perkebunan, belakang Markas Komando Resor Militer. Jarak dari Markas Komando Resor Militer ke Lokasi KRP 300-an meter. Korban laki-laki dewasa meninggal ditembak di Kepala, belakang. Dan kemudian, DS 5665 ACP, No. Polisi, membawa Jenasa korban ke RS. Dok II, diotopsi.

JUBI (Friday, 21 October 2011 23:20) - Yakobus Samonsabra (55) dan Max Asayeuw (33) di tembak mati pada tragedi KRP III berdarah, 19 Oktober 2011. Dan Jumat (21/10), dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Kampung Waibron, Sentani Barat.

Gabungan aparat militer (TNI dan POLRI) malakukan pembubaran paksa dan menangkapan 300-an orang. Dan puluhan orang masih mengungsi di hutan, belakang Sekolah Tinggi Filsafat Fajar Timur, Padang Bulan,” kata Matius Murib, Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Kamis, 20 Oktober 2011.

Pemukulan terhadap peserta kongres selang beberapa menit setelah upacara penutupan di Lapangan Sepak Bola Zakeus. Saat menari dan bersalam-salaman, polisi menyeruduk masuk dan memukul dengan rotan. “Ada juga yang diinjak. Saya kurang tahu alasan mengapa polisi masuk dan memukul,” kata Tonggap, aktivis Papua.

Jimmy Paul Koude (44), salah satu peserta Kongres Rakyat Papua (KRP) III, mengaku dirinya dipukul oleh seorang anggota TNI dikepala bagian kiri dan kanan dengan popor senjata hingga bocor. Tak hanya itu, punggung korban dibagian kiri juga dipukuli dengan senjata hingga kemerah-merahan dan bengkak. Pemukulan itu terjadi ditengah lapangan Zakheus setelah kongres, Rabu, 19 Oktober.

Sampai saat ini, media masih meramaikan tindak kekerasan gabungan TNI/POLRI terhadap peserta KRP III.

Untuk Siapa Pasal Makar itu?
KEBEBASAN rakyat Papua untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh preamble (muka dimah) UUD 1945, UU No. 09 Tahun 1998, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Tahun 2007.

Demokrasi di zaman reformasi adalah suatu situasi yang dijamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Namun, Pasal Makar dikhususkan untuk orang Papua. Pasal Makar diproses dengan jalur hukum dan untuk melawan UU No. 09 Tahun 1998 dan 2007.

Sesuai Kronologis KRP III, rakyat Papua telah menghidupkan dan menghargai Indonesia sebagai Negara Hukum.

Tetapi, Indonesia tidak menjalankan Pasal Makar sesuai prosedur. Kapolda Papua menangkap enam tersangka (korban) pasca pembubaran massa KRP III, Rabu (19/10). Diantaranya, Forkorus Yaboisembut, S.Pd., Edison Gladius Waromi SH., August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Gat Wenda dan Selpius Bobii. Gat Wenda, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena, membawa senjata tajam. Dan lima korban lainnya dikenakan Pasal Makar.

“Ini Negara Hukum, saya, Media atau Polisi, harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah. Masih terlalu pagi kalau bilang mereka itu bersalah dan melakukan makar. Apa yang mereka sampaikan kemarin di lindungi oleh UU NKRI (UUD 1945), sebagai bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi,” Kata Gustav Kawer, SH., kuasa hukum (melalui Bintang Papua), Jumat, (21/10).

Tambahannya, tegas, “dan itu di lindungi oleh negara sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM). Jadi yang bisa mengatakan mereka itu bersalah dan melakukan makar, hanyalah Hakim. Setelah ada keputusan yang incraht (berkekuatan hukum yang tetap). Kalau Polisi bilang mereka aparat hukum, kami berharap azas hukum juga harus di junjung. Jangan tergesa – gesa menjustifikasi orang tanpa melalui sebuah proses peradilan.”

Dalam surat tembusan kepada Duta Besar AS untuk Indonesia Scot Marciel tersebut, Faleomavega menyebutkan bahwa insiden penangkapan terhadap peserta KRP III adalah pelanggaran serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Terutama mengingat bahwa Pemerintah Indonesia adalah penandatangan kedua perjanjian PBB tentang Kovenan Internasional Hak Sipil, Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (Published; http://indigenouspeoplesissues.com/).

Komnas HAM papua, menyesalkan pendekatan represif TNI/POLRI yang membubarkan KRP III dan menimbulkan korban. “Polisi tidak menggunakan pendekatan persuasif dan dialogis, sengaja memilih jalan kekerasan. Presiden SBY harus segera membuka ruang dialog pada masyarakat Papua,” ujar Matius Murib.

Komnas HAM sebelumnya sudah memperingatkan POLRI agar tidak menempuh jalan kekerasan dalam membubarkan KRP III. “Tapi tetap saja ada alasannya. Ini bentuk kesengajaan. Mengapa tidak dari hari pertama saja saat pengibaran Bintang Kejora mereka ditangkap? Kenapa menunggu sampai hari terakhir hingga ada korban?” ujar Matius Murib.

Rakyat Papua Barat telah menunjukkan nilai hukum yang sebenarnya. Pelaksanaan KRP III, bersifat demokrasi di zaman reformasi ini. Dan , saat KRP III. Kebebasan rakyat Papua untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh preamble UUD 1945, UU No. 09 Tahun 1998, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Tahun 2007.

Namun, balasan dari gabungan TNI/POLRI adalah murni Pasal Makar. Dan telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai Negara Hukum. Sesuai dengan penandatangan kedua perjanjian PBB tentang Kovenan Internasional Hak Sipil, Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan tidak pernah menjelaskan dan bahkan mereka sendiri tidak mengerti definisi “kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI” seperti apa bentuk, model, dan wujudnya.
Jargon yang diperlihatkan dan diwujudkan selama ini adalah “NKRI Harga Mati.” Maka, siapa yang melawan akan kami tumpas. Seperti diungkapkan Kol. Kav. Burhanuddin, waktu menjadi Danrem 172/PWY Jayapura pada 12 Mei 2007 di Cenderawasih Pos, “Pengkhianat Negara Harus Ditumpas.”

Melalui, Tempo interaktif, Jayapura - Imparsial mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menyelesaikan masalah Papua. Penembakan saat Kongres Papua III di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Rabu 19 Oktober 2011, tak dapat dibenarkan.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, dalam surat eletronik yang diterima Tempo, Minggu, 23 Oktober 2011, menegaskan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa tersebut seharusnya dapat dihindari. “Jatuhnya korban jiwa memperburuk situasi di Papua dan tanpa koordinasi yang baik justru semakin meningkatkan rasa tidak aman bagi rakyat Papua,” ujarnya. (Berbagai sumber)

GRPB: Aksi Long March, MENUNTUT REFERENDUM.

(AMP, FNMP, GP3PB)



(Foto Umagi: Di Abu Bakar Ali)

Sonny Dogopia – Sabtu (19/11), Pukul 19:30-an – 22:00 WJ, Long March berlangsung sesuai  seting-an.

Aksi Long March dari Abu bakar ali menuju Perembatan BNI, Kantor Pos, Benteng.


(Foto: Saat di Perempatan, titik "O.")

GRPB:  Masalah Papua bukan masalah makan dan minum, SBY-Boediono SEGERA Menyelesaikan Masalah Papua, Tutup Perusahan-perusahan besar di Papua, seperti; PT. Freeport McMoRan, Petrochina, dan MIFE. Karena, kehadirannya memicu kekacauan dan kekerasan yang berujung pada Pelanggaran HAM, dan Bebaskan TAPOL/NAPOL tanpa syarat.


(Foto Umagi: Memasuki Pusat Malioboro)


Kronolgis
Berangkat dari Rapat yang dimediasi oleh GRPB (18/11), Pukul 17:00 – 20:10 WJ lalu, beragenda; Pembacaan situasi dan Pengambilan sikap.

Massa Aksi setelah hari pertama (18/11), pada hari kedua GRPB kembali turun jalan (19/11). Latar belakang nya sama, hanya Konsep aksi yang beda.

Aksi Long March mulai Pukul 19:30-an – 22.00 WJ.

Masing – masing Mahasiswa Papua berorasi Politik dan ada juga suara Perempuan Papua.

Ditutup dengan Pernyataan Sikap dari GRPB oleh Kordinator Umum, Lechzy Degei.

Aksi Long March pun berjalan sesuai seting-an.

Massa pun kembali ke Kamasan, Pukul 22:00. Evaluasi pun dilanjutkan setelah semua massa berkumpul.


(Foto Umagi: Orasi Politik)

Latar Belakang
Berawal dari pembacaan situasi, seperti:

Buruh PT. Freeport McMoRan yang dipinggirkan (15/09).

Masyarakat pemilik Tanah Ulayat yang di telanjangkan oleh Perusahaan-perusahaan besar.

Pasca penutupan Kongres Rakyat Papua (KRP) III (19/10), amunisi dari gabungan TNI-POLRI membusuk di enam orang tak bersalah dan memberikan Pasal Makar untuk enam orang Korban (lima orang Makar dan Satu orang penghasutan/membawa alat tajam).

Pasca penembakan, Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, AKP Dominggus Octovianus Awes, situasi Puncak Jaya semakin memanas (22/10).

Insiden penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dandramil TNI dari kesatuan Yonif 755 (02/11), di kampung Umpagalo, distrik Kurulu, Kab. Jayawijaya.
Warga Sipil Papua ditembak oleh Anggota Brimob di Degeuwo (13/11), lokasi tambang  emas tradisional, Kabupaten Paniai, Papua.

KTT Asean di Nusa Dua, Bali, Presiden Amerika Serikat hadir saat KTT berlangsung (18-19/11). Mereka pun menyepakati beberapa hal, di antaranya, nama Papua disebut. Perbincangan Presiden AS – SBY, NKRI harus dijaga! Setelah Presiden AS menanyakan masalah HAM di Papua.

Tentunya kejadian-kejadian ini tak luput dari sejarah Papua Barat (Search:  about the real story of West Papua in; youtube,  google, and other news was born from people of West Papua).

Akar Masalah - Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969 di gelar tidak relevan dengan perjanjian The New York Agreement 1962 dan The Roma Agreement yang menyatakan, "One Man One Vote (satu orang satu sura).” Tetapi dalam pelaksanaannya, penguasa pemerintah Indonesia menggunakan sisitem perwakilan.

Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tidak konsisten. Melanggar The New York Agreement 1962 dan The Roma Agreement tentang “One Man One Vote.” Sebaliknya, PEPERA 1969 dilakukan berdasarkan Musyawara untuk mufakat ala demokrasi pemerintah Indonesia.

PEPERA Gagal Total dan Cacat demi Hukum Internasional. Suka tidak suka, senang tidak senang bangsa Papua Barat dengan serta merta diseret takluk dibawa ancaman hegemoni NKRI dan pemerintahaan asing demi kepentingan ekonomi-politik.

Situasi - yang  mendesak adanya Aksi Mimbar Bebas ini, berawal dari pertemuan-pertemuan interen antar mahasiswa Papua. Pertemuan ini menyikapi sms-sms yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Sms yang secara psikolog, membuat ketakutan dan memberikan tekanan batin.

Bunyi sms pun berbagai jenis, isinya adalah; teror dan intimidasi. Sms-sms ini menggurita dari Papua sampai luar Papua. Dan sms itu berhasil memulangkan Pelajar dan Mahasiswa Se-Jawa, Bali, Sulaweisi, dan sekitarnya, diperkirakan 50% telah pulang. Dan bukan hanya itu, Rakyat yang berasal dari pegunugan tengah pun 50% telah mengosongkan Jayapura dan Manokwari oleh karena sms-sms tidak benar.

Pertanyaan refleksi untuk kita semua, ada apa di balik ini? Silahkan jawab sendiri dan ambillah keputusan yang matang.

(Foto: Pernyataan Sikap, Kordinator Umum, Leczhy Degei)

Dari Latar Belakang ini, GRPB menuntut:

1. Referendum Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah-masalah di Papua. Karena, masalah Papua bukan mempersoalkan, “makan dan minum.” Tetapi, Harga Diri Orang Papua, Kejayaan atas Tanah tumpah daranya, dan meluruskan PEPERA 1969 yang cacat total.

2. Tutup PT. Freeport McMoRan. Karena, memicu Pelanggaran HAM di Papua dan semakin menggurita.

3. Bebaskan TAPOL/NAPOL tanpa syarat. Karena, mereka adalah korban yang dijadikan tersangka. TAPOL/NAPOL berbicara kebenaran bukan kebencian.

(Foto Umagi: Massa Aksi menuju Kamasan)


GERAKAN RAKYAT PAPUA BERSATU (GRPB): AKSI MIMBAR BEBAS, REFERENDUM.

(AMP, FNMP, GP3PB)



(Foto: Massa di titik "O.")

Sonny Dogopia – Jumat, (18/11), Pukul 20:20-an – 23:30-an WJ, Aksi Mimbar Bebas berlangsung sesuai  seting-an.

Aksi Mimbar Bebas dilaksanakan di pusat keramaian Kota Yogyakarta, tepatnya di Benteng, Malioboro. Dan beberapa wartawan meliput Aksi Mimbar Bebas, seperti; KR (Kedaulatan Rakyat), Tempo, Kompas, dan “yang lainnya” tidak diketahui.

GRPB:  Masalah Papua bukan masalah makan dan minum, SBY-Boediono SEGERA Menyelesaikan Masalah Papua, Tutup Perusahan-perusahan besar di Papua, seperti; PT. Freeport McMoRan, Petrochina, dan MIFE. Karena, kehadirannya memicu kekacauan dan kekerasan yang berujung pada Pelanggaran HAM, dan Bebaskan TAPOL/NAPOL tanpa syarat.


(Foto: Pembukaan Mimbar Bebas)
Kronolgis
Rapat yang dimediasi oleh GRPB (18/11), Pukul 17:00 – 20:10 WJ, beragenda; Pembacaan situasi dan Pengambilan sikap.

Pukul 17:10, rapat dibuka. Dari Pukul 17:10 – Pukul 19:30-an WJ, agenda pertama (Pembacaan situasi) selesai.

Pukul 19:30-an – 20:10 WJ, agenda kedua (Pengambilan Sikap) pun selesai.
Massa Aksi Mimbar Bebas star dari Kamasan, Asrama Papua, Pukul 20:30-an, menuju Titik “O,” Benteng, Malioboro, Yogyakarta.

Kurang-lebih Pukul 21:00 WJ, massa memulai Aksi Mimbar Bebas.

Aksi Mimbar Bebas pun berjalan sesuai seting-an. Bermula dari; Orasi Politik, Mob (Cerita Humor), Tarian, Nyanyian, Ibadah singkat, Penanda Tanganan, dan ditutup dengan Pernyataan Sikap dari GRPB oleh Kordinator Umum, Lechzy Degei.

Massa pun kembali ke Kamasan, Pukul 23:30-an. Evaluasi pun dilanjutkan setelah semua massa berkumpul.


Latar Belakang
Berawal dari pembacaan situasi, seperti:

Buruh PT. Freeport McMoRan yang dipinggirkan (15/09).

Masyarakat pemilik Tanah Ulayat yang di telanjangkan oleh Perusahaan-perusahaan besar.

Pasca penutupan Kongres Rakyat Papua (KRP) III (19/10), amunisi dari gabungan TNI-POLRI membusuk di enam orang tak bersalah dan memberikan Pasal Makar untuk enam orang Korban (lima orang Makar dan Satu orang penghasutan/membawa alat tajam).

Pasca penembakan, Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, AKP Dominggus Octovianus Awes, situasi Puncak Jaya semakin memanas (22/10).

Insiden penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dandramil TNI dari kesatuan Yonif 755 (02/11), di kampung Umpagalo, distrik Kurulu, Kab. Jayawijaya.
Warga Sipil Papua ditembak oleh Anggota Brimob di Degeuwo (13/11), lokasi tambang  emas tradisional, Kabupaten Paniai, Papua.

KTT Asean di Nusa Dua, Bali, Presiden Amerika Serikat hadir saat KTT berlangsung (18-19/11). Mereka pun menyepakati beberapa hal, di antaranya, nama Papua disebut. Perbincangan Presiden AS – SBY, NKRI harus dijaga! Setelah Presiden AS menanyakan masalah HAM di Papua.

Tentunya kejadian-kejadian ini tak luput dari sejarah Papua Barat (Search:  about the real story of West Papua in; youtube,  google, and other news was born from people of West Papua).

Akar Masalah - Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969 di gelar tidak relevan dengan perjanjian The New York Agreement 1962 dan The Roma Agreement yang menyatakan, "One Man One Vote (satu orang satu sura).” Tetapi dalam pelaksanaannya, penguasa pemerintah Indonesia menggunakan sisitem perwakilan.

Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat tidak konsisten. Melanggar The New York Agreement 1962 dan The Roma Agreement tentang, "One Man One Vote." Sebaliknya, PEPERA 1969 dilakukan berdasarkan Musyawara untuk mufakat ala demokrasi pemerintah Indonesia.

PEPERA Gagal Total dan Cacat demi Hukum Internasional. Suka tidak suka, senang tidak senang bangsa Papua Barat dengan serta merta diseret takluk dibawa ancaman hegemoni NKRI dan pemerintahaan asing demi kepentingan ekonomi-politik.

Situasi - yang  mendesak adanya Aksi Mimbar Bebas ini, berawal dari pertemuan-pertemuan interen antar mahasiswa Papua. Pertemuan ini menyikapi sms-sms yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Sms yang secara psikolog, membuat ketakutan dan memberikan tekanan batin.

Bunyi sms pun berbagai jenis, isinya adalah; teror dan intimidasi. Sms-sms ini menggurita dari Papua sampai luar Papua. Dan sms itu berhasil memulangkan Pelajar dan Mahasiswa Se-Jawa, Bali, Sulaweisi, dan sekitarnya, diperkirakan 50% telah pulang. Dan bukan hanya itu, Rakyat yang berasal dari pegunugan tengah pun 50% telah mengosongkan Jayapura dan Manokwari oleh karena sms-sms tidak benar.

Pertanyaan refleksi untuk kita semua, ada apa di balik ini? Silahkan jawab sendiri dan ambillah keputusan yang matang.


(Foto: Penanda tanganan)

Dari Latar Belakang ini, GRPB menuntut:

1. Referendum Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah-masalah di Papua. Karena, masalah Papua bukan mempersoalkan, “makan dan minum.” Tetapi, Harga Diri Orang Papua, Kejayaan atas Tanah tumpah daranya, dan meluruskan PEPERA 1969 yang cacat total.

2. Tutup PT. Freeport McMoRan. Karena, memicu Pelanggaran HAM di Papua dan semakin menggurita.

3. Bebaskan TAPOL/NAPOL tanpa syarat. Karena, mereka adalah korban yang dijadikan tersangka. TAPOL/NAPOL berbicara kebenaran bukan kebencian.

LANDASAN; DOUW, GAII, EKOWAI, EWANAI

Oleh: Koteka Moge Pekei

(Foto: Dok. Pribadi)
1.  Ugatamee ma egai
2.  Ugatame eka itopaidaiga geete-etai
3.  Nago gaketa diyou dou
4.  Meibo ma egai
5.  Meibo ka mana teyakagumai
6.  Meibo be te ewi
7.  Meibo emoge te etikumi
8.  Meibo didi teetikumi
9.  Meibo tewidogai
10. Meibo tewagi
11. Meibo puya mana te-eukai
12. Puyamana tewegai
13. Puyamana teyakubai
14. Meino agiyo, kigibi dimi teyagai
15. Meino dimipa teeyaikai
16. Meino agiyo oma teeyamoti 17. Meino be tegai
18. Meino emoge teagai
19. Meino didi teeyatikumi
20. Meino tewagi
21. Meino emo te-eyatikumi
22. Mee tewagimakai
23. Mogai dimi tetai
24. Mogai tetai
25. Peu dimimana tegai
26. Puya dimi manategai
27. Mee ka ena dimi to gai
28. Mee ka makodo dimi to gai
29. Akiya dimi kouko akawai
awi
30. Akiya dimi kouko pito
awi
31. Gaikouko, kabo mana gai

TEKA - TEKI: BERSATU UNTUK "SATU"

Oleh: Sonny Dogopia*)

(Foto: Dok Pribadi)

Ini adalah sebuah teka-teki untuk kamu yang sedang berjalan/berada di jalur yang benar;
" Ada selembar kertas putih dan kamu di suruh untuk menulis. Tetapi, kamu ada beberapa kelompok yang sudah dibentuk, katakanlah ada 10 kelompok. Tema dari tulisan tersebut adalah sama. hanya saja, isinya bervariasi dari masing-masing kelompok tersebut.

Pertanyaannya, Bagaimana caranya agar tulisan dari 10 kelompok tersebut bisa muat di selembar kertas tersebut...?

Catatan: Jawabannya ada pada dirimu, khususnya bagi mereka yang memegang tanggung jawab atas hak bersama.

Follow Me

Categories

 

Total Pageviews